Minggu, 17 November 2024

TUGAS PRA-UAS ETIKA PROFESI

 

Tugas Pra-UAS : Kelompok

 

Buatlah Presentasi dan makalah berkelompok tentang TOPIK berikut :

1.     Konten Ilegal (Illegal Contents) : Kelompok-1 (Pertemuan 10)

2.     Pemalsuan Data (Data Forgery) : Kelompok-2 (Pertemuan 11)

3.     Sabotase dunia maya dan pemerasan (Cyber Sabotage and Extortion) : Kelompok-3 (Pertemuan 12)

4.     Kekayaan Intelektual (Intellectual Property) : Kelompok-4 (Pertemuan 13)

5.     Pelanggaran Privacy (Infringements of Privacy) : Kelompok-5 (Pertemuan 14)

Ketentuan :

·      Satu kelompok (4 orang), satu topik untuk dipresentasikan

·      Tugas dikerjakan secara berkelompok dan dipresentasikan

·      Materi pembahasan dibuat makalah yang dikumpul dalam bentuk hardcopy dan softcopy (di unggah ke Class Room)

BAHAN DISKUSI - Pertemuan 9

 

Pertemuan-9

Tugas Pra-UAS : Individu

 

Bahan DISKUSI

1.     Apa yang dilakukan jika beberapa siswa/teman di sekolah/Kampus terlibat dalam intimidasi dunia maya? Bagaimana langkah anda dalam memberikan pemahaman kepada siswa/mahasiswa tersebut terkait intimidasi dunia maya ?

2.     Bagaimana pendapat anda tentang akun Fufufafa ?

 

Ketentuan diskusi :

-         Buat contoh tentang perundungan (cyberbullying) dilingkungan atau yang terjadi di dunia maya.

-         Buatlah analisa tentang berita viral, yakni tentang akun Fufufafa atau lainnya. Bagaimana menurut anda.

-         Susunan makalah sebagai berikut .

·      Halaman cover :

a.      Judul : Cyberbullying dan Nettiqutte (Etika ber-Internet)

·  Setakan nama-nama kelompok dan NPM

b.     Bab I : Pendahuluan

·  Menjelaskan tentang latar belakang masalah dan kejahatan komputer yang diangkat.

c.      Bab II : Landasan Teori

·  Teori tentang Cyberbullying dan Teori tentang Nettiqutte  atau etika dalam dunia maya.

·  Teori yang sesuai dengan kejahatan yang diangkat.

d.     Bab III : Pembahaasan

·  Analisa tentang Kasus, Motif, Penyebab dan Penanggulangannya.

e.     Bab IV : Penutup

·  Uraikan tentang hasil dan kesimpulan dari pembahasan kasus kejahatan yang diangkat.

f.       Sertakan Link atau sumber referensi nya.

Selasa, 05 November 2024

Pertemuan-7 Etika Profesi

 

Pertemuan-7

Etika Ber-Internet

 

Setelah mempelajari materi ini mahasiswa dapat :

  • Memahami Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai salah satu bentuk penjaminan hukum dalam penggunaan internet.
  • Menganalisis informasi yang didapatkan dari internet sebagai salah satu upaya bijak dalam berbagi.
  • Mengenali ciri-ciri, dampak dan menyusun strategi pencegahan intimidasi dunia maya (cyberbulliying). 

Pendahuluan 

Di era globalisasi dan perkembangan teknologi yang sangat pesat  ini, penggunaan internet sudah menjadi rutinitas sehari-hari. Berbagai macam interaksi sosial terjadi antar netizen (sebutan bagi pengguna atau orang yang aktif menggunakan internet). Seperti halnya dikehidupan dunia nyata, pengguna dunia maya juga saling berkomunikasi. Dalam interaksi yang terjadi, perlu adanya etika yang dijadikan pedoman para netizen dalam menggunakan internet sesuai dengan norma dan aturan yang ada.

Nettiqutte (“internet etiquette” atau “network etiquette”),  adalah etika-etika dalam penggunaan Internet. Nettiquette ini dapat dijadikan pedoman bagi netizen dalam berinteraksi di media sosial, dengan harapan terciptanya keharmonisan dan cara terbaik dalam memanfaatkan internet. Nettiquette yang akan dibahas dalam modul ini diantaranya,

UU ITE sebagai salah satu bentuk penjaminan hukum dalam penggunaan internet, bijak dalam berbagi di internet, dan mengenali perundungan dunia maya (Cyberbullying). 

Netiket/Netiquette

Etika : adalah niat, perbuatan boleh atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya.

Etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethic (etika cyber). Cyber ethics  adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada. Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya kehadiran internet.

 Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet, Berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comment).

Etika kehidupan berbangsa atau bernegara yang semula mudah sekali disosialisasikan karena orang berinteraksi secara langsung secara fisik, maka dalam dunia cyber upaya mensosialisasikan cyber ethic menjadi sulit sekali dilakukan karena jangkauan teritorinya sudah jauh lebh luas. Sebenarnya cyber ethic dapat ditelaah dan dimengerti oleh pengguna internet, jika disadari terdapat etika kehidupan normal yang berlaku. 

Manusia tentu tak ingin dirugikan dalam kehidupannya. Di dunia maya hal itupun mungkin terjadi dan saat itulah terjadi pelanggaran cyber ethic, misalnya seseorang mengirimi email yang berisi informasi-informasi penjualan suatu produk dan karena email itu takut ditolak maka subyek email diubah menjadi sepenggal kalimat menarik yang tak ada hubungan dengan isi email. Kontan saja si penerima merasa dirugikan, karena untuk membuka email ia memerlukan biaya koneksi ke internet, tidak seperti saat ia menerima surat pos biasa, ia tidak dikenakan biaya apapun. Kesalahan si pengirim adalah mengelabui email dengan subyek yang tidak tepat dan itulah salah satu pelanggaran etika dalam berinternet.

Beberapa contoh etika dalam berinternet, yaitu:

  1. Netiket pada One to One Communications 

Yang dimaksud dengan One to One Communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu (face to face) dalam sebuah dialog. Sebagai contoh adalah komunikasi via electronik mail. Dan dibawah ini merupakan beberapa hal netiket pada komunikasi dengan menggunakan email.

a. Jangan terlalu banyak mengutip.

Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail,usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu,dan hanya menjawab bagian yang relevan saja. Pesan yang terlalu panjang memakan file yang besar yang membuat loading semakin lama. 

b. Perlakuan e-mail secara pribadi

Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi  (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum, karena pada dasarnya email adalah pesan pribadi. 

c.  Hati-hati dalam penggunaan huruf capital

Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si  penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf. 

d. Jangan membicarakan orang lain

Jangan membicarakan orang atau pihak lain,apalagi kejelekannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang ditulis. E-mail mempunyai fasilitas yang bernama “Forward”, yang  mengijinkan si penerima untuk meneruskan pesan tersebut kepada orang lain. 

e. Jangan menggunakan CC

Jika ingin mengirim email ke sejumlah orang (misalnya di mailing-list), jangan cantumkan nama-nama pada kolom CC,jika kita melakukan hal tersebut semua orang  yang menerima email kita bisa melihat alamat-alamat email orang lain. Umumnya seseorang tidak suka jika alamat emailnya dibeberkan didepan umum. Selalu gunakan BCC (Bind Carbon Copy), dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat emailnya sendiri.

 

UU ITE

    Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Undang-Undang yang mengatur perlindungan atau penjaminan hukum atas aktivitas yang memanfaatkan internet.

Pada awalnya, Undang-undang yang mengatur mengenai ITE tertera pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun pada tahun 2016 undang-undang tersebut direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perubahan UU ITE baru

    Ada empat perubahan dalam UU ITE yang baru, yaitu: 

  1. Adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26. Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali. Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus. 
  2. Durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun. 
  3. Tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan. UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti. 
  4. Penambahan ayat baru dalam Pasal 40. Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers. Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa langsung memblokirnya.

Dari pemaparan tentang UU ITE tersebut, pemerintah secara tidak langsung memberikan arahan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan internet. Bahkan, ketika seseorang menggunakan internet tidak bijak dapat dikatakan melanggar UU ITE.

Selain sebagai penjaminan hukum, UU ITE juga sebagai Batasan bagi pengguna internet untuk lebih bijak dalam penggunaan. Maka dari itu dalam melakukan aktivitas di dunia maya harus memperhatikan etika dalam penggunaan internet.

  

Pentingnya ETIKA ber-Internet

  • Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
  • Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam dunia anonymous, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi, sehingga tidak menutup kemungkinan orang dapat menggunakan identitas palsu untuk kepentingan tertentu.
  • Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis dan tidak etis.
  • Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.

 

Bijak dalam Berbagi

  • Setiap kegiatan yang dilakukan di dunia maya akan terekam atau dikenal dengan jejak digital (Rekam Jejak). Representasi positif di dunia nyata adalah hal yang penting dengan representasi positif di dunia maya. Internet memberikan kemudahan kepada pengguna untuk melakukan komunikasi dengan keluarga, sahabat bahkan masyarakat luas di seluruh dunia. 
  • Terkadang kita tidak memikirkan siapa saja yang dapat melihat update status kita, foto yang dibagikan atau komentar yang kita tuliskan.
  • Postingan dan komentar yang dianggap lucu atau baik bagi kita belum tentu bagi orang lain yang melihatnya.

·      Perlu di ingat bahwa jejak digital bisa dilihat oleh orang lain yang bahkan belum pernah kita temui. Semua hal tentang kita yang diposting di internet belum tentu bisa dengan mudah kita hapus.

     Itulah pentingnya kita menjaga privasi, posting dan bagikanlah hal yang memang pantas kita bagikan.

·  “Berfikirlah sebelum memposting”, itu adalah salah satu cara menghormati privasi diri sendiri dan juga orang lain

REPRESENTASI = perbuatan

Beberapa hal yang harus kita jaga dengan hati-hati adalah :

1. Alamat Rumah

2. No Telepon/Ponsel

3. Surat Elektroik

4. Sandi media sosial

5. Username

6. Pekerjaan/sekolah dan dokumen penting.

 

Hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan Internet

1.  Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari kita, diantaranya :

    1.     Niatkan penggunaan internet untuk menambah wawasan.

·  Seperti yang kita ketahui selain dampak positif, terdapat pula dampak negatif dalam penggunaan internet.

·   cobalah untuk meyakinkan niat bahwa internet itu digunakan untuk menambah wawasan sehingga tidak dilakukan untuk hal-hal negatif.

2.  Kenali berita, jangan mudah terprovokasi.

·   Cerdas dalam menyikapi sebuah berita, berfikir kritis menanggapi segala sesuatu yang sedang viral.

·   Jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita yang muncul di internet. terkadang berita hoax menyebar sangat cepat karena kita tidak berfikir kritis menyikapi hal tersebut.

· Kita bisa cek atau melaporkan berita hoax di alamat https://www.kominfo.go.id/content/all/laporan_isu_hoaks.

3.     Bimbingan orang tua terhadap anak dalam penggunaan internet.

·    Saat ini bukan hanya orang dewasa atau remaja yang terbiasa mengakses internet, anak-anak pun mulai terbiasa dengan penggunaan internet.

·    Maka dari itu perlu adanya bimbingan orang tua terhadap anak.

·   Arahkan anak untuk mengenal konten- konten yang dapat diakses oleh mereka, dan berikan pengertian terhadap beberapa konten yang tidak bisa diakses oleh mereka.

                4.     Hindari perdebatan di media sosial, jalin silaturahmi baik.

·   Berdebat di sosial media bukan lah sesuatu hal yang pantas kita lakukan. Hal ini merupakan sesuatu hal yang tidak bermanfaat untuk dilakukan didunia maya.

                    5.     Tidak memposting hal-hal yang bersifat pribadi.

·   Kebanyakan orang sekarang sering sekali menjadikan dunia maya sebagai tempat dalam mencurahkan segala sesuatu, termasuk hal yang tidak semestinya orang lain tahu.

·  Sebaiknya kita tidak melakukan hal ini, karena secara tidak langsung kita mengundang orang lain untuk mengetahui hal pribadi kita.

                    6.     Berhati-hatilah dalam berkomentar di dunia maya.

·  Ketika kita mengomentari postingan orang lain, khendaknya kita memikirkan terlebih dahulu apakah komentar yang kita tuliskan itu baik atau tidak.

·  Tidak menutup kemungkinan aka nada orang lain yang salah mengartikan atau merasa tersinggung dengan komentar yang kita tulis.

 

Intimidasi Dunia Maya

·           Pernahkah anda melihat foto seseorang yang tidak  seharusnya ada di dunia maya tersebar luas? Atau mungkin video ? Bahkan hanya untaian kalimat di status tapi memojokkan seseorang atau kelompok ? Harus berhati-hati dengan hal tersebut. Karena bisa jadi semua itu termasuk dalam intimidasi dunia maya atau lebih dikenal dengan Cyberbullying.

·      Intimidasi dunia maya (Cyberbullying) adalah salah satu bentuk penyalahgunaan intenet, beberapa tindakan yang dilakukan diantaranya mengancam, melecehkan, mempermalukan, dan mengejak orang lain di dunia maya. Intimidasi dunia maya ini tapa disadari memberikan dampak buruk bagi mereka yang dirundung, baik terhadap fisik ataupun psikis.

 

Bentuk Intimidasi di Dunia Maya

  1. Penyebaran data pribadi orang lain, termasuk foto atau video yang tidak seharusnya disebarkan dan diketahui orang lain. 
  2. Ujaran kebencian di media sosial, baik postingan ataupun komentar.
  3. Hinaan fisik dan SARA (Suku, Ras, Agama dan Antargolongan).
  4. Back Stander, yaitu ikut memberikan dukungan baik berupa like atau komentar pada postingan Cyberbullying.
Dampak intimidasi dunia maya ini sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan orang yang mengalaminya depresi, trauma berkepanjangan, penurunan rasa percaya diri, penurunan prestasi atau kualitas kerja, bahkan bisa berujung pada bunuh diri.

 

Pencegahan Intimidasi di Dunia Maya

  1. Pentingnya sikap saling menghargai dan menghormati dalam menggunakan media sosial.
  2. Saring sebelum “sharing”, cermati setiap postingan yang akan kita bagikan.
  3. Berbagi kebaikan di dunia maya, mulai dari membiasakan mengirim pesan-pesan positif.
  4. Pentingnya edukasi terhadap anak tentang etika dalam menggunakan internet/media sosial.
  5. Abaikan jika ada orang yang melakukan intimidasi dunia maya, jangan pernah membalas, cukup laporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

Penting sekali memahami apa itu intimidasi dunia maya, bentuk-bentuknya, dampak dan pencegahannya. Hal ini setidaknya dapat membuat kita untuk berhati-hati dalam menggunakan internet, khusunya dalam bermedia sosial. Tanamkan etika dalam menggunakan internet, bijak dalam berbagi, dan perbanyak postingan positif di media sosial yang kita miliki, termasuk tentang intimidasi dunia maya. 


Rangkuman

  • Nettiqutte (“internet etiquette” atau “network etiquette”),  adalah etika-etika dalam penggunaan Internet.
  • Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika kita menggunakan internet adalah niatkan penggunaan internet untuk menambah wawasan, kenali berita, jangan mudah terprovokasi, bimbingan orang tua terhadap anak dalam penggunaan internet, hindari perdebatan di media social serta jalin silaturahmi baik, tidak memposting hal-hal yang bersifat pribadi, dan berhati-hatilah dalam berkomentar di dunia maya. 
  • Intimidasi dunia maya (Cyberbullying) adalah salah satu bentuk penyalahgunaan intenet, beberapa tindakan yang dilakukan diantaranya mengancam, melecehkan, mempermalukan, dan mengejak orang lain di dunia maya. 
  • Beberapa bentuk intimidasi di dunia maya diantaranya, penyebaran data pribadi orang lain, ujaran kebencian di media social (baik postingan ataupun komentar), hinaan fisik dan SARA (Suku, Ras, Agama dan Antargolongan), dan 
  • Back Stander, (ikut memberikan dukungan baik berupa like atau komentar pada postingan Cyberbullying).


Tips Aman ber-Internet

Internet berisi lautan informasi, berikut tips agar aman ketika berinternet (Krisianto, 2017):

a)     Hidari website download ilegal karena sering terdapat iklan berbahaya /virus

b)    Memiliki tujuan yang jelas saat berinternet. Memiliki tujuan yang produktif agar tidak buang-     buang waktu di internet.

c)    Hindari terlalu mengumbar data pribadi pada internet 

d)   Penipuan online sering kali menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal. Jangan serakah,   karena orang serakah paling mudah tertipu.

Kamis, 24 Oktober 2024

Pembahasan Materi Etika Profesi (Pertemuan-5) : CyberCrime

 

Pertemuan-5

Cyber Crime

 

1.  Definisi CYBER CRIME

·      Seiring dengan perkembangan zaman, manusia berhasil menemukan  berbagai macam teknologi yang berguna untuk kehidupan sehari-hari.

·      Telah banyak inovasi teknologi yang kini hadir di tengah masyarakat.

·      Hal ini diciptakan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari manusia.

·      Hadirnya teknologi juga memiliki pengaruh besar dalam kehidupan sehari-hari manusia.

·      Hampir dapat dipastikan setiap orang kini juga telah bergantung dengan teknologi.

·      Pasalnya, setiap hari kita memerlukan teknologi untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

·      Salah satu perkembangan teknologi yang sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari ialah internet.

·      Adanya teknologi ini telah berhasil memudahkan manusia untuk mengetahui beragam informasi dan menghubungkan dengan manusia lainnya di berbagai belahan dunia.

·      Meski begitu, tidak jarang ada oknum yang memanfaatkan perkembangan teknologi untuk melakukan tindak kejahatan atau yang biasa disebut dengan cyber crime.

Cyber crime = tindak kejahatan yang dilakukan secara online.

·      Kejahatan ini tidak mengenal waktu dan tidak pilih-pilih target.

·      Bisa terjadi pada individu atau perusahaan di mana pun berada.

 

 

 

 

Beberapa definisi cybercrime

Menurut

Definisi

 

Organization of European Community Development (OECD)

cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data.

artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000

menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal tentang cyber crime :

1.     Cybercrime dalam arti SEMPIT disebut computer crime.

yaitu perilaku ilegal/

melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.

2.     Cybercrime dalam arti LUAS disebut computer related crime

yaitu perilaku ilegal/

melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau

jaringan.

 

Dari beberapa pengertian di atas, cyber crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

·      Tujuan cyber crime sendiri beragam. Bisa sekedar iseng, sampai kejahatan serius yang merugikan korbannya secara finansial. 

·      Dalam praktiknya, cyber crime bisa dilakukan seorang diri atau melibatkan sekelompok orang.

·      Para pelaku cyber crime tentu adalah orang yang sudah ahli dalam berbagai teknik hacking.

·      Bahkan, tak jarang sebuah aksi cyber crime dilakukan dari berbagai tempat berbeda di waktu bersamaan.

·      Banyak contoh aksi cyber crime yang masih terjadi.

·      Anda tentu telah mendengar informasi bahwa beberapa waktu yang lalu kejahatan online ini menimpa salah satu e-commerce terbesar di Indonesia.

·      Pelaku meretas server perusahaan tersebut, dan berhasil mencuri jutaan data pelanggan.

·      Mulai nama, nomor handphone, hingga alamat.

·      Semua data tersebut bisa saja diperjualbelikan demi keuntungan pelaku.

·      Hal ini tentu menjadi pukulan bagi citra perusahaan sekaligus kerugian bagi para pelanggannya.

Metode Cyber Crime :

1.     Sniffing

2.     Destructive device

3.     Password cracker

4.     Distributed Denial of Attacks (DDoS)

5.     Spoofing

 

Motif Cyber Crime :

Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cyber crime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:

1.     Motif intelektual,

yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.

2.     Motif ekonomi, politik, dan kriminal,

yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

Factor penyebab munculnya Cyber Crime :

terjadinya kejahatan di dunia maya  ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu:

1.     Faktor Teknis

Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.

 

2.     Faktor Sosial ekonomi

Cyber crime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, cyber crime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

 

2.  Jenis-jenis CYBER CRIME

1.     Identity Theft

Sesuai namanya, identity theft adalah jenis cyber crime berupa aksi pencurian identitas. Pelaku identity theft akan melakukan teknik peretasan pada website korban.

Mereka akan mengakses server website untuk mendapatkan informasi pribadi yang tersimpan. Identity theft akan cenderung menyasar toko online, website membership dan jenis website lain yang menggunakan data pelanggan dalam proses layanannya. 

Selain itu, identity theft juga dapat terjadi saat Anda mengakses situs abal-abal.

Hal ini terjadi ketika Anda memberikan data pribadi padahal situs itu sebenarnya milik peretas.

Contoh kasus yang kerap terjadi adalah pencurian identitas menggunakan sayembara online. Tergiur iming-iming hadiah yang besar, korban mengisi data diri di sebuah website. Ternyata, undian sayembara tidak pernah ada. Namun, data diri korban sudah terlanjur dimiliki pelaku kejahatan.

2.     Carding

Carding adalah jenis cyber crime yang berupa pembobolan kartu kredit. Pelaku kejahatan mencuri data informasi kartu kredit, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Bagaimana pelaku bisa melakukan carding? Ada banyak cara, bisa dengan phising, memasang malware di toko online, atau membeli informasi dari gelap internet. Dampak dari carding cukup merugikan. Sebab, jika tidak cepat disadari, pemilik kartu kredit harus membayar tagihan besar atas belanja yang tidak dilakukan. Kadang, dalam jumlah yang sangat besar.

3.     Corporate Data Theft

Corporate data theft mirip dengan identity theft. Bedanya, jenis cyber crime ini  menyasar data perusahaan. Pelaku meretas situs perusahaan, kemudian mencuri data-data yang penting.

Data perusahaan yang berhasil didapatkan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk bisa mengaksesnya tanpa hak. Bisa juga, data tersebut dijual di pasar gelap dengan harga tinggi.

Bentuk kejahatan online ini pernah dialami oleh perusahaan-perusahaan besar.

Salah satunya, Canva. Situs desain grafis ini berhasil diretas sehingga 139 juta data pelanggan terancam. Artinya, dalam satu aksi saja, pencuri bisa mendapatkan banyak data untuk digunakan melakukan tindak kejahatan.

4.     Cyber Extortion

Istilah cyber extortion mungkin masih asing bagi Anda. Padahal, jenis cyber crime berupa pemerasan ini cukup sering terjadi. Kejahatan online ini bisa menimpa perusahaan atau pribadi.

Modusnya, pelaku akan meminta uang sebagai tebusan atas data penting yang telah dicuri. Kasus cyber extortion yang marak saat ini adalah penggunaan ransomware. Malware ini masuk ke perangkat korban dan mengendalikan data di dalamnya. Pemilik tidak dapat mengakses data tersebut tanpa menggunakan sandi dari pelaku kejahatan. Sedangkan untuk mendapatkan sandi tersebut, harus ada uang tebusan yang dibayarkan terlebih dahulu.

Banyak perusahaan terkenal di dunia yang menjadi korban kejahatan ini, seperti Nokia, Domino, dan Freedly. Bahkan, pada kasus Domino, peretas meminta tebusan 30.000 Euro agardata 650.000 pelanggan Domino tidak disebarluaskan. 

 

5.     Cyber Espionage

Cyber espionage adalah jenis cyber crime yang memata-matai target tertentu,  seperti lawan politik, kompetitor suatu perusahaan atau bahkan pejabat Negara lain. Pelaku menggunakan teknologi canggih untuk memata-matai secara online.

Cyber espionage biasa dilakukan dengan memanfaatkan spyware. Dengan aplikasi yang ditanam di komputer korban, semua aktifitas dan data penting bisa diakses tanpa disadari. Sebagai contoh, kejahatan cyber espionage ini pernah menimpa BarackObama. Saat itu spyware digunakan untuk mencuri data sensitif terkait kebijakan luar negeri Amerika.

 

Aksi Cyber Crime

Setelah mengetahui jenis-jenis cyber crime, apa saja aksi yang biasa dilakukan oleh pelaku cyber crime. Berikut bentuk aksinya:

1.     Serangan Malware

Malware adalah aksi cyber crime dengan menggunakan software yang menyusup ke perangkat korban. Aksi ini sering berhasil mencapai tujuan karena korban tidak tahu ada malware menyerang. Artinya, aksi kejahatan bisa dilakukan dengan leluasa.

Biasanya malware masuk melalui email, pesan di instant messaging atau saat akses ke website berbahaya. Tak jarang juga malware masuk melalui tema atau plugin WordPress yang diinstal ke sistem website Anda.

Saat berada di perangkat korban, malware bisa melakukan apapun sesuai program yang dijalankan. Misalnya, mencuri data, memata-matai perilaku online korban hingga menghapus data yang diinginkan.

2.     Phishing

Phishing masih menjadi aksi cyber crime favorit hacker. Alasannya, kejahatan online ini terbukti masih efektif, terutama untuk pencurian identitas.

Menurut sebuah laporan, aksi cyber crime 67% bermula dari phishing. Data yang menjadi tujuan phising berupa data pribadi (nama, usia, dan alamat), data akun (username dan password) dan data finansial (nomor kartu kredit dan kode sandi).

Langkah phising kerap berhasil karena pelaku phising menyamar menjadi pihak yang berwenang atau lembaga resmi, sehingga korban tidak merasa curiga.

Contoh kasus phising yang terkenal adalah penggunaan PayPal untuk aksi kejahatan. Bagaimana aksi tersebut dijalankan? Pelaku mengirimkan email kepada korban dengan berpura-pura sebagai pihak PayPal.

Dalam isi email tersebut, pelaku menyatakan bahwa akun korban telah “dibatasi” sebagai akibat dari pelanggaran kebijakan. Lewat email tersebut, pelaku meminta korban untuk memperbarui akun mereka.

Sebuah tautan yang diberikan mengarahkan korban ke situs palsu. Nah, saat korban memasukkan data diri sesuai petunjuk, pelaku berhasil mendapatkan informasi yang diinginkan.Itulah kenapa kita harus lebih jeli dengan email yang Anda terima.

Sebagai contoh, saat mendapat email dengan alamat panjang berisi perpaduan huruf dan angka. Selain itu, jangan asal mengklik link di dalam email. Jadi, Anda tidak mudah masuk ke perangkap pelaku phising.

3.     Deface Website

Deface adalah upaya mengubah tampilan sebuah website tanpa hak. Aksi cyber  crime ini pernah heboh di Indonesia karena menimpa website lembaga pemerintah, KPU.

Dalam aksinya, pelaku yang menyerang situs resmi KPU Kabupaten Seluma membuat tampilan depannya berubah. Pelaku juga menuliskan bahwa situs tersebut telah berhasil diretas oleh suatu kelompok. Selain mengubah tampilan website, aksi cyber crime ini juga sering digunakan untuk mengarahkan korban ke situs lainnya.

Sebagai contoh, aksi deface pada website Google di Romania. Meskipun aksi ini sendiri disangkal pihak Google, pengunjung saat itu tidak dapat mengakses situs google.ro.

Dampak deface sangat serius, terutama bagi bisnis. Kredibilitas online Anda sangat dipertaruhkan. Alasannya, website Anda akan dianggap tidak memiliki perlindungan yang baik bagi pengunjung.

 

 

4.     Serangan DDoS

DDoS attacks adalah aksi cyber crime dengan target serangan ke server.

Caranya,  dengan membuat traffic sebuah server terlalu tinggi sampai tidak bisa mengatasi permintaan akses dari pengguna. Aksi DDoS berupaya membuat server website down, sehingga pengunjung tidak bisa mengaksesnya.

Bisa dibayangkan bagaimana jika hal ini terjadi pada toko online kita? Tentu sangat merugikan, ya?  Kenyataannya, DDoS sendiri merupakan salah satu serangan yang popular digunakan oleh hacker. Alasannya, teknik DDoS dianggap cukup sederhana untuk dijalankan. Seperti halnya deface, serangan DDoS sangat mengancam reputasi online yang dibangun. Kepercayaan konsumen terhadap sebuah bisnis yang mengalami down tentu akan terpengaruh.

Sayangnya, serangan DDoS memang bisa menimpa siapa saja, termasuk salah satu media terbesar di dunia, BBC. Saat itu, serangan yang terjadi mengakibatkan hampir semua layanan BBC lumpuh. Seluruh domain milik BBC tidak bisa diakses.

Parahnya, layanan On-Demand dan radio juga ikut mati. Jadi, kerugian finansial akibat DDoS tersebut cukup serius.

5.     Hacking

Hacking adalah istilah cyber crime yang cukup umum.

Aksi ini dilakukan dengan  cara mengakses sistem komputer korban tanpa hak. Pada dasarnya hacker akan menggunakan keterampilan yang dimiliki untuk melakukan berbagai aksi cyber crime. Mulai merusak sistem, mencuri data pribadi, hingga mengekspos data yang diperoleh ke publik.

Aksi hacking tidak selamanya bertujuan mendapatkan  keuntungan finansial.

Banyak juga hacker yang melakukannya sekedar untuk memamerkan keahlian yang dimiliki.

Contoh aksi hacking yang kerap terjadi adalah pembobolan kata sandi. Langkah inilah yang menjadi titik awal hacker melakukan tindak kejahatan selanjutnya.

Beberapa waktu yang lalu, dua media besar di Indonesia pernah menjadi korban hacking. Para hacker berhasil menembus sistem keamanan website media tersebut dan berhasil menghapus beberapa berita yang pernah dimuat. 

6.     Social Engineering

Sepanjang tahun 2019, tercatat sebanyak 2300 kasus social engineering yang  dilaporkan kepada pihak berwajib. Mayoritas kasus yang dilaporkan berujung pada penipuan online.

Social engineering adalah aksi cyber crime dengan cara memanipulasi korbannya.

Pelaku biasanya melakukan aksi dengan secara langsung menghubungi korban. Lewat pendekatan yang dilakukan, tanpa sadar, korban memberikan informasi yang diinginkan pelaku.

Sebagai contoh, aksi social engineering ini kerap menimpa pengguna ojek online. Modus yang dijalankan adalah dengan menelpon korban dan menanyakan kode OTP (One Time Password).

Kode ini cukup penting untuk dapat mengambil alih akun korban. Sebenarnya kode OTP yang berasal dari sistem ojek online bersifat rahasia. Namun, tak jarang korban mau memberikan informasi tersebut dengan teknik phishing. Nah, jika pelaku berhasil mengakses akun korban, dompet digital atau kartu kredit yang terhubung dengan akun tersebut bisa dimanfaatkan.

7.     Exploit Kit

Saat ini pelaku cyber crime semakin cerdik dalam melakukan serangan.

Salah  satunya dengan menggunakan ‘senjata’ exploit kit yang mudah didapat. Exploit kit adalah program untuk menyerang komputer dengan sistem keamanan rendah.

Tujuannya, menyusup ke komputer korban dan memanfaatkannya.   Tercatat 50% serangan hacker menggabungkan metode serangan dengan menggunakan exploit kit.

Penggunaan exploit kit ini biasanya dimulai dengan aksi phishing lewat link email, popup, ataupun  iklan. Jika korban sudah berhasil dikelabui dengan mengakses link yang diberikan, exploit kit akan mulai menguasai perangkat korban.

Lalu, bagaimana cara kerja exploit kit? Pertama, pelaku akan berusaha agar exploit kits yang disiapkan bisa masuk ke komputer korban.

 

Setelah itu, program akan mencari kelemahan sistem pada komputer tersebut. Jika menemukan celah, exploit kits akan memanfaatkannya untuk mendownload malware.

Program inilah yang akan digunakan pelaku untuk mengendalikan komputer korban. Karena exploit kit bekerja secara diam-diam, Anda mungkin akan sulit mengetahui saat diserang.

Maka dari itu, Anda perlu rajin mengupdate perangkat dan jangan sembarangan membuka link.

8.     Pembajakan

Pembajakan adalah aksi menggandakan karya orang lain demi keuntungan  pribadi.

Di dunia online, pembajakan juga merupakan cyber crime yang kerap terjadi.

Mulai dari pembajakan software berbayar hingga buku elektronik.

Salah satu aksi cyber crime terkenal dalam hal pembajakan dilakukan oleh KingdotCom.

Dalam aksi itu, mereka menayangkan acara televisi secara ilegal di websitenya.

Tindakan ini menyebabkan kerugian finansial bagi pemilik stasiun TV karena sepinya penonton yang membayar tayangannya.

Sementara itu, pelaku mendapatkan keuntungan hingga lebih dari $175 juta.

Di Indonesia, aksi cyber crime ini cukup masih meresahkan.

Faktanya, pemakaian software bajakan di Indonesia mencapai 83% dan merupakan salah satu yang tertinggi di Asia Pasifik. Padahal, software bajakan bisa saja mengandung malware yang justru membahayakan.

9.     Penipuan Online

Penipuan online atau online scam merupakan aksi cyber crime yang juga perlu  Anda waspadai.

Sebab, bentuk penipuan yang terjadi bisa bermacam-macam dan platformnya juga bisa apa saja. Bisa marketplace atau media sosial. 

Online scam sendiri tidak hanya terjadi pada individu sebagai targetnya.

Sebab pelaku online scam bisa berupa website toko online palsu, perusahaan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat. Bahkan, online scam bisa terjadi di lingkup negara hingga internasional.

Contoh kasus online scam lain yang cukup terkenal adalah OneCoin, salah satu mata uang cryptocurrency. Meskipun awalnya tampak seperti mata uang digital yang aman, pengguna baru sadar bahwa OneCoin hanyalah scam.

Apalagi ditambah dengan menghilangnya founder mereka secara mendadak.

Alhasil, pengguna dirugikan atas investasi yang dilakukan.   

10. Spamming

Spamming adalah aksi cyber crime dengan menyebarkan email spam secara  massal.

Isi email spam pun beragam, contohnya penawaran produk yang tidak jelas.

Menurut riset, tingkat spam email dalam sebulan bisa mencapai 85%.

Hal ini tentu cukup mengkhawatirkan, terutama bagi Anda yang menggunakan email untuk bisnis.

Bisa-bisa dengan banyaknya spam yang diterima, ruang penyimpanan penuh, dan email penting dari klien justru tidak bisa masuk.

Apalagi, kegiatan spam email masih bisa terjadi mengingat aksi pencurian data hacker juga terus muncul.

Ditambah dengan kasus adanya penjualan data oleh pihak tidak bertanggung jawab.

 

Kerugian yang Ditimbulkan dari Cyber Crime?

Setiap tindak kejahatan di dunia maya tentu saja mengakibatkan kerugian yang dirasakan

oleh korbannya. Berikut  beberapa kerugiannya:

1.     Reputasi Online Bisa Terancam

Kerugian yang ditimbulkan dari cyber crime adalah reputasi online bisa terancam.

Apalagi jika kita menggunakan aktivitas online untuk berbisnis. Jika menjadi korban, bisa jadi bisnis online kita akan kehilangan kepercayaan pelanggan. Katakanlah, toko online kita terkena hacking.

Pengunjung akan merasa tidak aman untuk mengunjungi situs kita, sehingga bisa jadi ia memutuskan untuk tidak lagi berbelanja dari toko kita. Hal ini sangat merugikan bagi kita.

2.     Kehilangan Data Penting

Salah satu kerugian terbesar cyber crime adalah kehilangan data.

Hal ini bisa terjadi baik pada akun pribadi maupun website yang menyimpan data pribadi pelanggan.

Cyber crime selalu mencari celah agar dapat mencuri data penting dan menggunakannya untuk berbagai kepentingan.

Salah satunya untuk tujuan pemerasan atau menjualnya di pasar gelap.

Sebagai contoh, Blackbaud, salah satu pembuat perangkat lunak manajemen keuangan pernah menjadi korban pencurian data rahasia.

Perusahaan ini melaporkan bahwa situs mereka telah diretas. Peretas berhasil mencuri data tentang siswa dan alumni dari 10 Universitas di Inggris, AS, dan Kanada.

Dampaknya, pelaku dapat menyebarluaskan data pribadi siswa dan alumni. Mulai nama, hingga nomor jaminan sosial.

3.     Kerusakan Software dan Sistem Komputer

Kerusakan software dan program juga bisa terjadi akibat ulah cyber crime.

Salah satu yang membuat heboh adalah serangan Ransomware WannaCry yang menyerang berbagai website pemerintah.

Saat itu, serangan yang terjadi menyebabkan banyak perangkat yang tidak bisa diakses. Aksi ini terutama terjadi pada sistem operasi yang rentan, baik yang sudah lawas maupun yang versi bajakan.

Itulah kenapa penting bagi Anda untuk selalu memperhatikan keamanan sistem di komputer Anda. Salah satunya, dengan terus mengupdate antivirus dan versi sistem operasi yang digunakan.

4.     Kehilangan Sejumlah Uang

Kerugian finansial juga menjadi dampak terbesar dari kegiatan cyber crime.

Bentuk aksinya bisa bermacam-macam, mulai dari phishing hingga extortion. Tak hanya dialami oleh individu, maupun perusahaan, kehilangan sejumlah uang akibat tindakan cyber crime juga dialami oleh negara.

Berdasarkan penelitian Frost & Sullivan yang diprakarsai Microsoft pada 2018, kejahatan siber di Indonesia bisa menyebabkan kerugian mencapai Rp 478,8 triliun atau 34,2 miliar dollar AS. Jumlah itu tergolong sangat fantastis.

 

Bagaimana Mencegah Terjadinya Cyber Crime

      Berikut ini tips bagaimana mencegah terjadinya cyber crime :

1.     Gunakan Hosting yang Aman

Bisa dikatakan inilah langkah penting sebagai upaya melindungi website kita.

Layanan hosting dengan perlindungan keamanan khusus dapat membantu kita mencegah aksi cyber crime.

Salah satunya adalah Niagahoster yang memiliki fitur Imunify360. Fitur ini mampu memberikan proteksi dari serangan malware.

Beberapa diantaranya dengan adanya Proactive Defense untuk memblokir ancaman secara realtime dan Patch Management yang akan mengupdate server ke versi terbaru secara otomatis.

2.     Rajin Update

Rajin melakukan update bisa menjadi cara terhindar dari cyber crime.

Baik update pada sistem operasi maupun pada sistem manajemen di website kita.

Sebagai contoh jika kita menggunakan Windows, kita akan selalu mendapat notifikasi adanya update.

Jika memungkinkan, segera lakukan update yang direkomendasikan. Hal ini berlaku juga bagi pengguna MacOS maupun Linux.

 

Selain itu, lakukan update pada WordPress setiap kali ada versi terbaru. Kita bisa melakukannya secara langsung melalui halaman dashboard WordPress atau menggunakan langkah manual.

Selain meningkatkan keamanan, kita juga akan mendapatkan fitur terbaru yang lebih canggih.

Tidak hanya itu, jangan lupa untuk selalu melakukan update tema, dan plugin website WordPress kita. Kita bisa melakukannya sekaligus atau bertahap sesuai dengan kemampuan server kita.

3.     Pasang SSL

Apakah  kita pernah memperhatikan icon gembok yang berada sebelum URL Website?

Nah, itu adalah tanda bahwa website tersebut menggunakan SSL.

Dengan melihat icon gembok tersebut, pengunjung situs kita akan lebih percaya dengan website kita. Hal ini karena pengunjung meyakini bahwa website kita memang aman untuk dikunjungi, karena telah mengaktifkan SSL.

Sebenarnya, alasan utama mengapa kita harus memasang SSL adalah karena sertifikat SSL menjamin keamanan yang berlapis.

SSL menjamin bahwa setiap paket data yang ditukar antara website kita dengan pengunjung yang mengaktifkan SSL, akan dilindungi oleh teknik enkripsi paling mutakhir.

Hal ini tentu saja dapat membuat kita terhindar dari tindakan pencurian data yang dilakukan oleh pihak tak diinginkan. Informasi apapun yang didapatkan tidak akan terbaca, karena teknik enkripsi tersebut.

4.     Terapkan 2-Factor Authentication

Sebagian kita mungkin sudah mengenal 2FA.

2-Factor Authentication (2FA)  adalah metode keamanan yang memungkinkan website melakukan verifikasi pengguna secara real-time dengan kode unik yang dibuat saat itu juga.

2FA ini merupakan metode populer yang sudah diterapkan oleh perusahaan ternama, seperti Google, Facebook, Yahoo, dan lain sebagainya.

Metode 2FA ini mengharuskan pengguna tidak hanya memasukkan username dan password mereka. Namun, juga akan diminta memasukkan kode OTP (one-time password) yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail.

5.     Gunakan Password Unik

Apakah kita termasuk yang masih membuat password dengan menggunakan  tanggal lahir? Sebaiknya kita harus mengubahnya mulai dari sekarang. Password seperti tanggal lahir, nomor telepon, dan nomor rumah adalah tipe-tipe password yang mudah ditebak. Hal ini dapat membuat hacker semakin cepat untuk meretas akun kita.

Gunakan password dengan kombinasi angka, huruf, dan juga simbol.

Kombinasi password digunakan untuk menghindari serangan cyber crime.

Jika kita kesusahan mengingat password kombinasi yang dibuat, aplikasi semacam LastPass tentu bisa membantu kita menggunakan password unik. 

6.     Hati-Hati dalam Membuka Email

Email menjadi salah satu media pelaku cyber crime menjalankan aksinya.

Pelaku mengirimkan email kepada korban dengan berpura-pura sebagai pihak berwenang.

Ada banyak macam isi email yang digunakan untuk melakukan kejahatan online. Salah satunya dengan memberikan link yang mengarahkan korban untuk mengkliknya.

Jika tidak hati-hati, kita bisa terperangkap dalam rencana jahat yang sudah dipersiapkan oleh pelaku melalui link tersebut.

Bisa jadi akan mendownload aplikasi yang disusupi malware. Jika sudah curiga, kita bisa melakukan verifikasi kepada perusahaannya langsung untuk memastikan apakah email tersebut kredibel atau tidak.

 

 

 

 

Cara Penanggulangan Cyber Crime

1.     Membuat Undang-Undang

Cara paling elegan agar tindakan cyber crime tidak semakin merajalela adalah dengan membuat peraturan yang dimasukkan kedalam Undang-undang.

Penegakan hukum nantinya bakal membuat para pelaku cyber crime berpikir panjang sebelum melakukan tindakan kriminal karena dasar hukumnya jelas.

Di Indonesia, aturan mengenai cyber crime saat ini menginduk pada UU ITE. Namun, sayangnya pola penindakannya masih belum maksimal dan seringkali terkesan dipaksakan.

Penegakan hukum di ranah dunia maya memang masih abu-abu karena dokumen elektronik sendiri belum bisa dijadikan sebagai barang bukti oleh KUHP.

2.     Membentuk Lembaga Penanganan Khusus

Kita tentu tidak asing dengan Divisi Cyber Crime Mabes Polri.

Saat ini kita memerlukan lembaga khusus seperti itu untuk menangkal dan menyelidiki potensi terjadinya tindak kejahatan di ranah digital.

Beberapa negara tercatat sudah mulai menerapkan konsep ini dengan membentuk lembaga khusus yang menangani persoalan cyber crime, kendati demikian hal tersebut hanya akan efektif jika diterapkan oleh banyak negara, sehingga tidak ada celah bagi pelaku cyber crime dimanapun mereka berada.

3.     Memperkuat Sistem

Pengamanan sistem menjadi benteng pertama yang bisa kita andalkan untuk menghindari potensi cyber crime.

Untuk mengamankan sistem secara mandiri kita bisa menambahkan beberapa add ons seperti Sertifikat SSL pada website, antivirus komputer, hingga melakukan pengamanan fisik pada jaringan untuk memproteksi server.

Terlepas dari itu, jika kita memiliki website bisnis, pastikan menggunakan layanan VPS Indonesia dari Qwords.com yang sudah dibekali berbagai teknologi masa kini. Alhasil, kejahatan cyber crime seperti malware atau defacing lebih bisa diminimalkan.