Minggu, 17 November 2024

TUGAS PRA-UAS ETIKA PROFESI

 

Tugas Pra-UAS : Kelompok

 

Buatlah Presentasi dan makalah berkelompok tentang TOPIK berikut :

1.     Konten Ilegal (Illegal Contents) : Kelompok-1 (Pertemuan 10)

2.     Pemalsuan Data (Data Forgery) : Kelompok-2 (Pertemuan 11)

3.     Sabotase dunia maya dan pemerasan (Cyber Sabotage and Extortion) : Kelompok-3 (Pertemuan 12)

4.     Kekayaan Intelektual (Intellectual Property) : Kelompok-4 (Pertemuan 13)

5.     Pelanggaran Privacy (Infringements of Privacy) : Kelompok-5 (Pertemuan 14)

Ketentuan :

·      Satu kelompok (4 orang), satu topik untuk dipresentasikan

·      Tugas dikerjakan secara berkelompok dan dipresentasikan

·      Materi pembahasan dibuat makalah yang dikumpul dalam bentuk hardcopy dan softcopy (di unggah ke Class Room)

BAHAN DISKUSI - Pertemuan 9

 

Pertemuan-9

Tugas Pra-UAS : Individu

 

Bahan DISKUSI

1.     Apa yang dilakukan jika beberapa siswa/teman di sekolah/Kampus terlibat dalam intimidasi dunia maya? Bagaimana langkah anda dalam memberikan pemahaman kepada siswa/mahasiswa tersebut terkait intimidasi dunia maya ?

2.     Bagaimana pendapat anda tentang akun Fufufafa ?

 

Ketentuan diskusi :

-         Buat contoh tentang perundungan (cyberbullying) dilingkungan atau yang terjadi di dunia maya.

-         Buatlah analisa tentang berita viral, yakni tentang akun Fufufafa atau lainnya. Bagaimana menurut anda.

-         Susunan makalah sebagai berikut .

·      Halaman cover :

a.      Judul : Cyberbullying dan Nettiqutte (Etika ber-Internet)

·  Setakan nama-nama kelompok dan NPM

b.     Bab I : Pendahuluan

·  Menjelaskan tentang latar belakang masalah dan kejahatan komputer yang diangkat.

c.      Bab II : Landasan Teori

·  Teori tentang Cyberbullying dan Teori tentang Nettiqutte  atau etika dalam dunia maya.

·  Teori yang sesuai dengan kejahatan yang diangkat.

d.     Bab III : Pembahaasan

·  Analisa tentang Kasus, Motif, Penyebab dan Penanggulangannya.

e.     Bab IV : Penutup

·  Uraikan tentang hasil dan kesimpulan dari pembahasan kasus kejahatan yang diangkat.

f.       Sertakan Link atau sumber referensi nya.

Selasa, 05 November 2024

Pertemuan-7 Etika Profesi

 

Pertemuan-7

Etika Ber-Internet

 

Setelah mempelajari materi ini mahasiswa dapat :

  • Memahami Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai salah satu bentuk penjaminan hukum dalam penggunaan internet.
  • Menganalisis informasi yang didapatkan dari internet sebagai salah satu upaya bijak dalam berbagi.
  • Mengenali ciri-ciri, dampak dan menyusun strategi pencegahan intimidasi dunia maya (cyberbulliying). 

Pendahuluan 

Di era globalisasi dan perkembangan teknologi yang sangat pesat  ini, penggunaan internet sudah menjadi rutinitas sehari-hari. Berbagai macam interaksi sosial terjadi antar netizen (sebutan bagi pengguna atau orang yang aktif menggunakan internet). Seperti halnya dikehidupan dunia nyata, pengguna dunia maya juga saling berkomunikasi. Dalam interaksi yang terjadi, perlu adanya etika yang dijadikan pedoman para netizen dalam menggunakan internet sesuai dengan norma dan aturan yang ada.

Nettiqutte (“internet etiquette” atau “network etiquette”),  adalah etika-etika dalam penggunaan Internet. Nettiquette ini dapat dijadikan pedoman bagi netizen dalam berinteraksi di media sosial, dengan harapan terciptanya keharmonisan dan cara terbaik dalam memanfaatkan internet. Nettiquette yang akan dibahas dalam modul ini diantaranya,

UU ITE sebagai salah satu bentuk penjaminan hukum dalam penggunaan internet, bijak dalam berbagi di internet, dan mengenali perundungan dunia maya (Cyberbullying). 

Netiket/Netiquette

Etika : adalah niat, perbuatan boleh atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya.

Etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethic (etika cyber). Cyber ethics  adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada. Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya kehadiran internet.

 Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet, Berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comment).

Etika kehidupan berbangsa atau bernegara yang semula mudah sekali disosialisasikan karena orang berinteraksi secara langsung secara fisik, maka dalam dunia cyber upaya mensosialisasikan cyber ethic menjadi sulit sekali dilakukan karena jangkauan teritorinya sudah jauh lebh luas. Sebenarnya cyber ethic dapat ditelaah dan dimengerti oleh pengguna internet, jika disadari terdapat etika kehidupan normal yang berlaku. 

Manusia tentu tak ingin dirugikan dalam kehidupannya. Di dunia maya hal itupun mungkin terjadi dan saat itulah terjadi pelanggaran cyber ethic, misalnya seseorang mengirimi email yang berisi informasi-informasi penjualan suatu produk dan karena email itu takut ditolak maka subyek email diubah menjadi sepenggal kalimat menarik yang tak ada hubungan dengan isi email. Kontan saja si penerima merasa dirugikan, karena untuk membuka email ia memerlukan biaya koneksi ke internet, tidak seperti saat ia menerima surat pos biasa, ia tidak dikenakan biaya apapun. Kesalahan si pengirim adalah mengelabui email dengan subyek yang tidak tepat dan itulah salah satu pelanggaran etika dalam berinternet.

Beberapa contoh etika dalam berinternet, yaitu:

  1. Netiket pada One to One Communications 

Yang dimaksud dengan One to One Communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu (face to face) dalam sebuah dialog. Sebagai contoh adalah komunikasi via electronik mail. Dan dibawah ini merupakan beberapa hal netiket pada komunikasi dengan menggunakan email.

a. Jangan terlalu banyak mengutip.

Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail,usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu,dan hanya menjawab bagian yang relevan saja. Pesan yang terlalu panjang memakan file yang besar yang membuat loading semakin lama. 

b. Perlakuan e-mail secara pribadi

Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi  (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum, karena pada dasarnya email adalah pesan pribadi. 

c.  Hati-hati dalam penggunaan huruf capital

Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si  penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf. 

d. Jangan membicarakan orang lain

Jangan membicarakan orang atau pihak lain,apalagi kejelekannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang ditulis. E-mail mempunyai fasilitas yang bernama “Forward”, yang  mengijinkan si penerima untuk meneruskan pesan tersebut kepada orang lain. 

e. Jangan menggunakan CC

Jika ingin mengirim email ke sejumlah orang (misalnya di mailing-list), jangan cantumkan nama-nama pada kolom CC,jika kita melakukan hal tersebut semua orang  yang menerima email kita bisa melihat alamat-alamat email orang lain. Umumnya seseorang tidak suka jika alamat emailnya dibeberkan didepan umum. Selalu gunakan BCC (Bind Carbon Copy), dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat emailnya sendiri.

 

UU ITE

    Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Undang-Undang yang mengatur perlindungan atau penjaminan hukum atas aktivitas yang memanfaatkan internet.

Pada awalnya, Undang-undang yang mengatur mengenai ITE tertera pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun pada tahun 2016 undang-undang tersebut direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perubahan UU ITE baru

    Ada empat perubahan dalam UU ITE yang baru, yaitu: 

  1. Adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26. Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali. Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus. 
  2. Durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun. 
  3. Tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan. UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti. 
  4. Penambahan ayat baru dalam Pasal 40. Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers. Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa langsung memblokirnya.

Dari pemaparan tentang UU ITE tersebut, pemerintah secara tidak langsung memberikan arahan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan internet. Bahkan, ketika seseorang menggunakan internet tidak bijak dapat dikatakan melanggar UU ITE.

Selain sebagai penjaminan hukum, UU ITE juga sebagai Batasan bagi pengguna internet untuk lebih bijak dalam penggunaan. Maka dari itu dalam melakukan aktivitas di dunia maya harus memperhatikan etika dalam penggunaan internet.

  

Pentingnya ETIKA ber-Internet

  • Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
  • Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam dunia anonymous, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi, sehingga tidak menutup kemungkinan orang dapat menggunakan identitas palsu untuk kepentingan tertentu.
  • Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis dan tidak etis.
  • Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.

 

Bijak dalam Berbagi

  • Setiap kegiatan yang dilakukan di dunia maya akan terekam atau dikenal dengan jejak digital (Rekam Jejak). Representasi positif di dunia nyata adalah hal yang penting dengan representasi positif di dunia maya. Internet memberikan kemudahan kepada pengguna untuk melakukan komunikasi dengan keluarga, sahabat bahkan masyarakat luas di seluruh dunia. 
  • Terkadang kita tidak memikirkan siapa saja yang dapat melihat update status kita, foto yang dibagikan atau komentar yang kita tuliskan.
  • Postingan dan komentar yang dianggap lucu atau baik bagi kita belum tentu bagi orang lain yang melihatnya.

·      Perlu di ingat bahwa jejak digital bisa dilihat oleh orang lain yang bahkan belum pernah kita temui. Semua hal tentang kita yang diposting di internet belum tentu bisa dengan mudah kita hapus.

     Itulah pentingnya kita menjaga privasi, posting dan bagikanlah hal yang memang pantas kita bagikan.

·  “Berfikirlah sebelum memposting”, itu adalah salah satu cara menghormati privasi diri sendiri dan juga orang lain

REPRESENTASI = perbuatan

Beberapa hal yang harus kita jaga dengan hati-hati adalah :

1. Alamat Rumah

2. No Telepon/Ponsel

3. Surat Elektroik

4. Sandi media sosial

5. Username

6. Pekerjaan/sekolah dan dokumen penting.

 

Hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan Internet

1.  Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari kita, diantaranya :

    1.     Niatkan penggunaan internet untuk menambah wawasan.

·  Seperti yang kita ketahui selain dampak positif, terdapat pula dampak negatif dalam penggunaan internet.

·   cobalah untuk meyakinkan niat bahwa internet itu digunakan untuk menambah wawasan sehingga tidak dilakukan untuk hal-hal negatif.

2.  Kenali berita, jangan mudah terprovokasi.

·   Cerdas dalam menyikapi sebuah berita, berfikir kritis menanggapi segala sesuatu yang sedang viral.

·   Jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita yang muncul di internet. terkadang berita hoax menyebar sangat cepat karena kita tidak berfikir kritis menyikapi hal tersebut.

· Kita bisa cek atau melaporkan berita hoax di alamat https://www.kominfo.go.id/content/all/laporan_isu_hoaks.

3.     Bimbingan orang tua terhadap anak dalam penggunaan internet.

·    Saat ini bukan hanya orang dewasa atau remaja yang terbiasa mengakses internet, anak-anak pun mulai terbiasa dengan penggunaan internet.

·    Maka dari itu perlu adanya bimbingan orang tua terhadap anak.

·   Arahkan anak untuk mengenal konten- konten yang dapat diakses oleh mereka, dan berikan pengertian terhadap beberapa konten yang tidak bisa diakses oleh mereka.

                4.     Hindari perdebatan di media sosial, jalin silaturahmi baik.

·   Berdebat di sosial media bukan lah sesuatu hal yang pantas kita lakukan. Hal ini merupakan sesuatu hal yang tidak bermanfaat untuk dilakukan didunia maya.

                    5.     Tidak memposting hal-hal yang bersifat pribadi.

·   Kebanyakan orang sekarang sering sekali menjadikan dunia maya sebagai tempat dalam mencurahkan segala sesuatu, termasuk hal yang tidak semestinya orang lain tahu.

·  Sebaiknya kita tidak melakukan hal ini, karena secara tidak langsung kita mengundang orang lain untuk mengetahui hal pribadi kita.

                    6.     Berhati-hatilah dalam berkomentar di dunia maya.

·  Ketika kita mengomentari postingan orang lain, khendaknya kita memikirkan terlebih dahulu apakah komentar yang kita tuliskan itu baik atau tidak.

·  Tidak menutup kemungkinan aka nada orang lain yang salah mengartikan atau merasa tersinggung dengan komentar yang kita tulis.

 

Intimidasi Dunia Maya

·           Pernahkah anda melihat foto seseorang yang tidak  seharusnya ada di dunia maya tersebar luas? Atau mungkin video ? Bahkan hanya untaian kalimat di status tapi memojokkan seseorang atau kelompok ? Harus berhati-hati dengan hal tersebut. Karena bisa jadi semua itu termasuk dalam intimidasi dunia maya atau lebih dikenal dengan Cyberbullying.

·      Intimidasi dunia maya (Cyberbullying) adalah salah satu bentuk penyalahgunaan intenet, beberapa tindakan yang dilakukan diantaranya mengancam, melecehkan, mempermalukan, dan mengejak orang lain di dunia maya. Intimidasi dunia maya ini tapa disadari memberikan dampak buruk bagi mereka yang dirundung, baik terhadap fisik ataupun psikis.

 

Bentuk Intimidasi di Dunia Maya

  1. Penyebaran data pribadi orang lain, termasuk foto atau video yang tidak seharusnya disebarkan dan diketahui orang lain. 
  2. Ujaran kebencian di media sosial, baik postingan ataupun komentar.
  3. Hinaan fisik dan SARA (Suku, Ras, Agama dan Antargolongan).
  4. Back Stander, yaitu ikut memberikan dukungan baik berupa like atau komentar pada postingan Cyberbullying.
Dampak intimidasi dunia maya ini sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan orang yang mengalaminya depresi, trauma berkepanjangan, penurunan rasa percaya diri, penurunan prestasi atau kualitas kerja, bahkan bisa berujung pada bunuh diri.

 

Pencegahan Intimidasi di Dunia Maya

  1. Pentingnya sikap saling menghargai dan menghormati dalam menggunakan media sosial.
  2. Saring sebelum “sharing”, cermati setiap postingan yang akan kita bagikan.
  3. Berbagi kebaikan di dunia maya, mulai dari membiasakan mengirim pesan-pesan positif.
  4. Pentingnya edukasi terhadap anak tentang etika dalam menggunakan internet/media sosial.
  5. Abaikan jika ada orang yang melakukan intimidasi dunia maya, jangan pernah membalas, cukup laporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

Penting sekali memahami apa itu intimidasi dunia maya, bentuk-bentuknya, dampak dan pencegahannya. Hal ini setidaknya dapat membuat kita untuk berhati-hati dalam menggunakan internet, khusunya dalam bermedia sosial. Tanamkan etika dalam menggunakan internet, bijak dalam berbagi, dan perbanyak postingan positif di media sosial yang kita miliki, termasuk tentang intimidasi dunia maya. 


Rangkuman

  • Nettiqutte (“internet etiquette” atau “network etiquette”),  adalah etika-etika dalam penggunaan Internet.
  • Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika kita menggunakan internet adalah niatkan penggunaan internet untuk menambah wawasan, kenali berita, jangan mudah terprovokasi, bimbingan orang tua terhadap anak dalam penggunaan internet, hindari perdebatan di media social serta jalin silaturahmi baik, tidak memposting hal-hal yang bersifat pribadi, dan berhati-hatilah dalam berkomentar di dunia maya. 
  • Intimidasi dunia maya (Cyberbullying) adalah salah satu bentuk penyalahgunaan intenet, beberapa tindakan yang dilakukan diantaranya mengancam, melecehkan, mempermalukan, dan mengejak orang lain di dunia maya. 
  • Beberapa bentuk intimidasi di dunia maya diantaranya, penyebaran data pribadi orang lain, ujaran kebencian di media social (baik postingan ataupun komentar), hinaan fisik dan SARA (Suku, Ras, Agama dan Antargolongan), dan 
  • Back Stander, (ikut memberikan dukungan baik berupa like atau komentar pada postingan Cyberbullying).


Tips Aman ber-Internet

Internet berisi lautan informasi, berikut tips agar aman ketika berinternet (Krisianto, 2017):

a)     Hidari website download ilegal karena sering terdapat iklan berbahaya /virus

b)    Memiliki tujuan yang jelas saat berinternet. Memiliki tujuan yang produktif agar tidak buang-     buang waktu di internet.

c)    Hindari terlalu mengumbar data pribadi pada internet 

d)   Penipuan online sering kali menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal. Jangan serakah,   karena orang serakah paling mudah tertipu.