SYARAT URUS
JENJANG JABATAN AKADEMIK (JJA)
Angka
Kredit adalah :
Satuan nilai dari
tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang
diberikan / ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai
oleh seorang dosen dan dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka
pembinaan karier dalam jabatan fungsional / kepangkatan.
Yang
Diperlukan Dalam Pengurusan Jenjang Jabatan Akademik :
- Bidang A : Pendidikan dan Pengajaran [ min. 30 %, diluar ijasah]
-
Fotocopy ijasah dan transkrip nilai S1, S2, dan S3 yang
telah dilegalisir [calon Guru Besar, harus yang sebidang ilmu / linier S1, S2
dan S3]
Keterangan :
Keterangan :
Yang dimaksud
ijasah dan transkrip nilai adalah ijasah dan transkrip nilai dari tingkat S1
sampai tingkat pendidikan tertinggi yang pernah diikuti. Jika ijasah dari
Universitas di luar negeri, maka harus disertakan SK Penyetaraan Ijasah Luar
Negeri dari DIKTI
Contoh :
Dosen yang bergelar Dr. [Doctor], maka ijasah dan transkrip nilai
yang perlu dikumpulkan adalah ijasah dan transkrip nilai S1, S2 dan S3.
-
SK Mengajar
Keterangan :
Keterangan :
SK Mengajar yang dapat dinilai adalah SK Mengajar setelah menempuh
gelar pendidikan S1 [lulus sebelum tahun 2007, serta SK Mengajar selama
mengikuti pendidikan lanjutan dapat dinilai jika dosen ybs menempuh pendidikan
di Indonesia]
-
Membuat Diktat Kuliah
Keterangan :
Diktat yang dibuat untuk mengajar di Univ dosen yang
bersangkutan dan memenuhi kriteria diktat kuliah [minimal 55 halaman ; kata
pengantar, daftar isi, daftar pustaka minimal 3 referensi] spasi 1½, font Times
New Roman, size 11, berisi teori bukan transparan]
-
Membimbing / Menguji Skripsi Minimal
memiliki Jenjang Asisten Ahli
·
Membimbing : Maksimal 3 Judul
Skripsi [dibuktikan dengan Berita Acara Ujian yang meliputi ; Judul Skripsi ;
Nama Dosen Pembimbing ; Nama Mahasiswa ; Hari/Tanggal/Waktu Ujian ; Nama Tim
Penguji ; dan mahasiswa yang di bimbing lulus, serta surat tugas membimbing
dari instansi ybs]
·
Menguji : Maksimal 3 Mahasiswa
per semester [dibuktikan dengan Berita Acara Ujian yang meliputi ; Judul
Skripsi ; Nama Dosen Pembimbing ; Nama Mahasiswa ; Hari/Tanggal/Waktu Ujian ;
Nama Dewan Penguji ; Jabatan Penguji Utama/Pendamping, serta surat tugas
menguji dari instansi ybs]
- Bidang B : Penelitian [ Min. 25 % ].
·
Menghasilkan karya ilmiah yang
dipublikasikan dalam : Majalah ilmiah internasional yang bereputasi Majalah
ilmiah nasional terakreditasi mis. Jurnal yang diterbitkan oleh Binus; Jurnal
Inasea [Teknik Industri], dan Piranti Warta [BBS] dll. Majalah ilmiah nasional
tidak terakreditasi tetapi mempunyai ISSN
·
Pembicara pada seminar /
konferensi internasional / nasional [dibuktikan dengan sertifikat / surat
tugas] sebagai pembicara, serta diterbitkan dalam prosiding ber ISSN / ISBN].
·
Menghasilkan karya ilmiah
[laporan penelitian] yang tidak dipublikasikan :
-
Min 20 halaman, spasi 1½, font
Times New Roman, size 11 [max 3 tulisan dalam 1 tahun]
-
Berisi Abstrak, Daftar Isi,
Penelitian [apa yang diteliti, metode penelitian dan tujuannya], Kesimpulan,
Daftar Pustaka (tersipan di dalam perpus Univ dosen yang bersangkutan)
-
Menterjemahkan / menyadur buku
ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional [ISSN / ISBN].
-
Mengedit / menyunting karya
ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional [ISSN / ISBN].
-
Membuat rancangan dan karya
teknologi yang dipatenkan.
- Bidang C : Pengabdian Kepada Masyarakat [ Min. 1 point ; Max. 15 % ]
·
Melaksanakan pengembangan hasil
pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat.
·
Memberikan latihan / penyuluhan
/ penataran / ceramah [ sebagai instruktur pelatihan baik kepada masyarakat
umum, maupun masyarakat kampus; dosen, mahasiswa dan non dosen].
·
Membuat / menulis karya
pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan.
Dibuktikan dengan sertifikat asli / surat ucapan terima kasih asli, beserta salah satu surat tugas peserta pelatihan.
Dibuktikan dengan sertifikat asli / surat ucapan terima kasih asli, beserta salah satu surat tugas peserta pelatihan.
- Bidang D : Unsur Penunjang [ Min. 1 point ; Max. 20 % ]
·
Menjadi anggota dalam suatu
panitia / badan pada perguruan tinggi atau lembaga pemerintah atau organisasi
profesi
·
Mewakili perguruan tinggi /
lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga
·
Menulis buku pelajaran SLTA ke
bawah yang diterbitkan secara nasional
·
Mendapat tanda jasa /
penghargaan
·
Mempunyai sertifikat
keikut-sertaan pada seminar Dibuktikan dengan sertifikat asli / surat ucapan
terima kasih asli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar